Menutup mata agar tidak melihat siapa yang sedang di ADILI !

BERANDA 31 Jul 2026 20:28 1 min read 14 views By admin

Share berita ini

Menutup mata agar tidak melihat siapa yang sedang di ADILI !
Keterangan Gambar : Singgih Adi Prabowo ( SAP LAW ) Penasehat Hukum di LBH CAKRAM Jakarta & Kantor Hukum DHM & SEKUTU jakarta | Praktisi...

Keterangan Gambar : Singgih Adi Prabowo ( SAP LAW ) Penasehat Hukum di LBH CAKRAM Jakarta & Kantor Hukum DHM & SEKUTU jakarta | Praktisi Hukum | Konsultan Hukum

Jakarta ( WartaSAP ) Mata Dewi Keadilan sengaja ditutup bukan karena ia tidak dapat melihat, tetapi sebagai lambang bahwa hukum harus berlaku sama bagi setiap orang. Hukum tidak boleh membedakan seseorang karena jabatan, kekayaan, kekuasaan, popularitas, maupun status sosial.

Dalam praktiknya, keadilan hanya dapat terwujud apabila setiap perkara dinilai berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum, bukan berdasarkan siapa pelakunya. Itulah makna dari asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law).

Namun, simbol tersebut akan kehilangan makna apabila penegakan hukum dipengaruhi oleh kepentingan, tekanan, atau perlakuan yang berbeda terhadap seseorang. Ketika identitas lebih diutamakan daripada kebenaran, yang hancur bukan hanya sebuah putusan, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap hukum.

Oleh karena itu, pertanyaan yang perlu kita renungkan bukanlah mengapa mata Dewi Keadilan ditutup, melainkan apakah kita masih menegakkan hukum berdasarkan perbuatan yang terbukti atau justru berdasarkan siapa pelakunya.

Keadilan yang sejati bukan tentang siapa yang diadili, melainkan tentang kebenaran yang dapat dibuktikan.

merujuk pada prinsip persamaan di hadapan hukum dalam Pasal 27 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta nilai kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Warta SAP